Lantas apakah hal ini berarti bahwa semua warga Indonesia wajib membayar pajak?Menteri keuangan Indonesia, Sri Mulyani, mengaskan bahwa pergantian NPWP menggunakan NIK tidak lantas membuat seluruh warga Indonesia wajib membayar pajak. Kewajiban perpajakan akan tetap sama dengan sebelumnya.
Warga Negara dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibawah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta perbulan tidak akan dikenakan pajak atau nihil pada tarif pajaknya sesuai dengan asas keadilan yang berlaku. Jika wajib pajak merupakan suami istri yang keduanya berpenghasilan, maka penghasilan istri akan digabungkan dengan suami dan penghasilan tidak kena pajaknya akan ditambahkan Rp 54 Juta per tahun.
Pungutan pajak berlaku untuk masyarakat yang mempunyai penghasilan diatas PTKP dasar atau memenuhi kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh final 5%, penghasilan lebih dari Rp 60 juta – Rp 250 juta dikenakan tarif PPh final 15%, penghasilan lebih dari Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif PPh final 25%, penghasilan lebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh final 30% dan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh final 35%.Pajak merupakan pungutan wajib oleh rakyat untuk Negara.






