DELI SERDANG-Sekretaris Umum MPD ICMI MUDA Deli Serdang Ridwan Hamid Sitompul dorong DPR Segera mensahkan UU Perampasan aset. merujuk Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan dalam membentuk UU merupakan kewenangan DPR.
Akhir-akhir ini menjadi sorotan publik Gaya hidup mewah dan kekayaan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan, terlebih keluarganya. Para pejabat masih berani untuk memamerkan harta kekayaan dan melakukan tindakan korupsi karena Indonesia belum mengatur regulasi pemidanaan terhadap pejabat negara yang memiliki harta yang tidak sah (illicit enrichment).
Tentunya regulasi hukum yang tidak jelas mengenai perampasan aset dan tindak pidana bagi mereka yang tidak melaporkan hartanya pada LHKPN dan lagi, membuat harta yang mereka miliki sulit untuk di investigasi.
Oleh karena itu diperlukan payung hukum untuk dapat melakukan investigasi pada harta yang dimiliki oleh pejabat yang memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Perlu adanya penguatan terhadap LHKPN untuk dapat melakukan sanksi pidana, tidak hanya sanksi administrasi bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan namun juga, bagi mereka yang melaporkan aset bohong. Sehingga seolah-olah mereka tidak memiliki harta yang banyak.
Sudah seharusnya pelaporan LHKPN tidak hanya dikonversi menjadi tingkat kepatuhan saja, namun bagaimana cara mengelola aset tersebut agar mengejar pengembalian kerugian negara. Tercatat Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh LHKPN sampai dengan bulan April 2024 sebanyak 14 ribu lebih penyelenggara Negara belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Dengan adanya UU Perampasan Aset, adalah langkah untuk membentuk keadilan yang sederhana bagi masyarakat yang taat untuk membayar pajak dan uang hasil pajak dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pejabat yang memiliki harta yang tidak wajar melalui tindakan korupsi ataupun hal-hal yang tidak dibenarkan dalam hukum dapat dimiskinkan sehingga mereka akan takut untuk melakukan tindakan Korup.
RUU perampasan aset memiliki terobosan yang dibutuhkan oleh para penegak hukum untuk memperkuat sistem hukum untuk dapat melakukan perampasan terhadap hasil untuk dapat melakukan perampasan terhadap harta hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana (non conviction based forfeiture).
Sistem non conviction based forfeiture mempunyai kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan/atau aset-aset lain yang patut diduga sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana, khususnya yang termasuk dalam kategori kejahatan serius atau transnational organised crime.
Dalam pengimplementasian UU Perampasan Aset nantinya, pemerintah setidaknya harus menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sama sekali tidak membuktikan kesalahan seseorang, melainkan hanya membuktikan bahwa suatu aset merupakan hasil kejahatan.