Menurut pantauan awak media dilapangan selain Kepala Desa dan utusan dari pemuda dan pemudi sebanyak 10 orang juga hadir Sekcam H.Zulkifli Lubis S.E juga hadir Kapolsek Lingga Bayu AKP.J.Nasution dan sejumlah personil lainnya.
Sementara itu sesuai penyampaian Aipda Suheri S.H, yang diketahui sebagai Kanit Reskrim di Polsek Lingga Bayu sebagai pemateri dalam acara Bintek tersebut menyampaikan beberapa hal seperti jenis – jenis narkoba dan masalah penyalah gunaan Narkoba serta sangsi yang dikenakan secara hukum yang diatur dalam UU.
Adapun penyampaiannya antara lain,” Defenisi Narkotika menurut UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah obat atau zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun non sintetis yang bisa menyebabkan penurunan atau menghilangkan perasaan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketagihan.
Pengenalan jenis – jenis Narkoba (NAPZA), diantaranya : morfin, heroin,ganja,kokain,trip,opium,Kodein,metadon,barbiturat.
Psikotropika adalah zat atau obat baik sintetis ataupun alamiah yang bisa memiliki khasiat pisikoatif melalui selektif urat syaraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku, adapun jenis – jenis Psikontrafika diantaranya : Ekstasi,Sabu-sabu,Sedatif,nipam,angel dust,Speet,Demeroi,” papar Suheri
Lanjut Aipda Suheri dengan penyampaian sangsi terhadap pengguna dan pengedar sesuai dengan UU RI yang telah diatur,” Seperti Narkotika : UU No.22 tahun 1997,Psikotropika : UU No.5 tahun 1997, obat – obat berbahaya lainnya : Permenkes TTG daftar G.
Narkoba ( Narkotika dan Bahan berbahaya) UU No.35 tahun 2009 Narkotika : Tanaman, Bukan tanaman, jadi perbedaan UU terdahulu dan sekarang, terdahulu ancaman hukuman memakai kata maksimal UU No.35 tahun 2009 memakai kata minimal.
Ancaman pidana sesuai yang di atur pada UU No 35 tahun 2009 Sesuai pasal 111 ayat 1. Barang siapa atau setiap orang tanpa hak/ melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 rupiah.
ayat 2. Dalam hal beratnya melebihi 1kilo atau melebihi 5 batang pohon, pelaku pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun dan pidana denda sesuai yang tercantum pada ayat 1 dan ditambah 1/3 (sepertiga).
Sesuai ancaman pidana yang diatur pada UU No. 35 tahun 2009 pada pasal 112 Barang siapa atau setiap orang tanpa hak / melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 rupiah dan paling sedikit 800.000.000 rupiah.
Sedangkan pada pasal 113 acaman pidannya : Barang siapa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika jenis golongan I,II dan III dapat dipidana dengan pidana paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda sebanyak 50.000.000 rupiah.