Oleh : Muhammad Amin Azis
Saat ini masa pandemi belum usai, hal ini menandakan bahwa masih berlanjutnya WFH (Work From Home) ataupun belajar dirumah melalui jaringan internet. Belum berakhirya pandemi ini menjadi keresahaan tersendiri bagi masyarakat Indonesia karena tidak bisa beraktifitas dengan normal dan semakin menurunnya pendapatan setiap harinya, keresahan tersebut juga dialami oleh seluruh mahasiswa secara umum dan mahasiswa tingkat akhir secara khusus.
Keresahan ini tidak hanya menyoal terkendalanya pulang kekampung halaman untuk bersilaturahim dengan sanak kerabat. Namun keresahan ini juga terjadi akibat tidak adanya keringanan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan kebingungan kampus dan mahasiswa untuk melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Dua hal diatas merupakan salah dua dari banyaknya kendala perkuliahan yang didapatkan oleh mahasiswa.
KKN online dan keringana UKT menjadi perbincangan hangat dikalangan mahasiswa, pasalnya UKT yang dibayar pada semester genap tidak dapat dinikmati oleh mahasiswa karena adanya pandemi ini. Dalam hal ini tuntutan mahasiswa ini dapat diterima namun, hal ini hanya semata-mata pembelaan mahasiswa terhadap dirinya, mengapa demikian ? karena mahasiswa juga tidak memperhatikan bagaimana universitas-universitas merogoh kocek hingga berpuluh juta demi memutus rantai penyebaran covid-19 ini. Pertanyaan mahasiswa mengenai dialirkan kemana UKT yang kami bayarkan sedangkan kami tidak menikmatinya. Jawabannya : UKT yang dibayarkan mahasiswa dialirkan untuk membantu memutus rantai covid-19, dengan cara universitas membuat disinfektan dan membagikannya kepada masyarakat dan mahasiswa yang mahasiswa berada disekitar kampus, serta universitas juga memberikan bantuan sembako kepada mereka yang terkena dampak covid-19 ini.
Menyoal KKN yang dilaksanakan dengan online merupakan solusi terbaik dimasa pandemi ini, mengapa solusi terbaik ? karena KKN online dapat memutus rantai covid-19 dan menuntut kreatifitas mahasiswa sebagai agent of change. Terdapat pro konta mengenai KKN Online ini. Pandangan pertama : Setuju dengan diadakannya KKN Online, hal ini dikarenakan pada masa pandemi ini tidak memungkinkan untuk mahasiswa terjun langsung kedesa-desa KKN dikarenakan mayoritas Universitas berlokasi di ibukota kabupaten dan ketakutannya ketika mahasiswa tetap melaksanakan KKN secara langsung daoat menyebarkan virus covid-19 kepada masyarakat, Dengan KKN online mahasiswa juga dapat lebih kreatif menggunakan media untuk tetap mengabdi kepada masyarakat. Tidak hanya mengabdi pada masyarakat di deda KKN saja ataupun dilingkungan rumahnya saja, tetapi masyarakat luas juga mendapatkan dampak dari KKN online yang dilakukan oleh mahasiswa. Pandangan kedua : Tidak setuju dengan diadakannya KKN Online. Ketidak setujuan ini karena tidak semua mahasiswa mampu kreatif dalam menggunakan sosial media, namun hal ini bukan menjadi persoalan yang fundamental, persoalan fundamentalnya ada pada tidak meratanya akses internet di Indonesia yang mengakibatkan sulitnya penyebaran informasi melalui Internet ataupun terkendalanya mahasiswa yang kampung halamannya belum mempunyai akses internet dalam melaksanakan KKN online ini yang pada akhirnya terkendala melaksanakan poin kedua dari tridharma perguruan tinggi.
Kedua hal dari banyak hal yang diperbincangkan mahasiswa seputar perkuliahan tersebut menjadi gambaran bahwa pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatikan, namun demikian pemerintah dan perguruan tinggi sebagai pengatur kebijakan sudah seharunya tanggap dengan permasalahan-permasalahan diatas dan mahasiswa sebagai tonggak revolusi yang mempunyai daya kritis yang tinggi tidak hanya mengkritik pemerintah dan universitas, namun juga harus mampu membaca keadaan dan berperan dimasa pandemi ini.