Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Siap-Siap! Tak Pakai Masker di SUMUT Denda Rp 100 Ribu

badge-check

Medan – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan sejumlah sanksi agar warga mematuhi aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah. Salah satu sanksinya adalah denda Rp 100 ribu. “Rp 100 ribu, apabila dia sudah tiga kali melanggar. (Misalnya) Si polan melanggar pertama diberikan teguran lisan, masih menolak. Besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah atau yang lain.Ketiga finansial,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (14/8/2020).

Dia mengatakan hal tersebut merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Edy mengatakan nantinya Inpres itu akan diikuti dengan Pergub hingga peraturan bupati/wali kota.

Edy mengatakan nantinya uang yang diperoleh dari denda bakal dikelola secara transparan. Dia menyebut Pemprov Sumut bakal menggunakan uang itu untuk penyediaan masker atau kebutuhan lainnya dalam mencegah penyebaran virus Corona.

“Nanti kita bicarakan. Apakah untuk dibelikan masker atau bantuan-bantuan kepada kegiatan-kegiatan kesehatan,” ucapnya.

Edy menyebut sosialisasi dan imbauan penggunaan masker serta protokol kesehatan lainnya sudah dilakukan mulai Maret 2020. Sementara, implementasi Inpres COVID-19 bakal dimulai hari ini.

“Protokol kesehatan sudah mulai Maret. Tetapi hari ini adalah penekanan implementasi dari Inpres nomor 6/2020,” ujar Edy.

Sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker itu bakal berlaku di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Namun, implementasi tahap awal bakal dilakukan di Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).

“Kepada seluruh 33 kabupaten/kota. Tapi ini sebagai pembukaan, MoU yang dilakukan oleh Mebidang. Kenapa? Zona merah terbesar di Medan, Deli Serdang dan Binjai,” tuturnya.Edy juga menyebut pihaknya bakal menyiapkan 5 juta masker untuk warga di Mebidang. Selain itu, dia mengatakan pemerintah bakal memperbanyak fasilitas cuci tangan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Edy juga menyebut pihaknya bakal menyiapkan 5 juta masker untuk warga di Mebidang. Selain itu, dia mengatakan pemerintah bakal memperbanyak fasilitas cuci tangan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

  • sumber : Detiknews

Baca Lainnya

Seru dan Edukatif! Mahasiswi PBL Unand Berikan Penyuluhan TB dengan Emo-demo

6 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

6 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Serius dan Beradaptasi, Pesan Penting Rektor UM-Tapsel di Pembukaan Matamaru

24 September 2024 - 17:54 WIB

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

29 Juli 2024 - 18:25 WIB

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Trending di Warta