Berita gembira untuk pelajar dan mahasiswa yang mau membuat Surat Izin Mengemudi( SIM).
Presiden Joko Widodo telah menyepakati Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 yang berisi tentang Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak( PNBP), yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Mengutip lembaran PP pada Sabtu 02 Januari 2021 , terdapat 31 jenis PNBP yang diberlakukan di daerah Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa jenis PNBP
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermoto
- Tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Turat mutasi kendaraan bermotor ke luar daera
- Penerbitan SKCK
Nah perihal itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat( 1) PP tersebut yang berbunyi.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bisa ditetapkan hingga dengan nol rupiah ataupun nol persen.
Mengutip dari hot.grid.id ada pula bagian penjelasan menguraikan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat “pertimbangan tertentu“.
Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat( 1) tersebut. Mereka terdiri dari 7 kelompok.
Yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, serta pertimbangan sebab kondisi di luar keahlian wajib bayar ataupun kondisi kahar, dan untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa/ pelajar, serta usaha mikro, kecil, dan menengah( UMKM).
Pada bagian penjelasan pula memuat informasi tentang layanan l yang memperoleh prioritas untuk dikenakan tarif hingga dengan nol rupiah ataupun nol persen antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK).( Dian Erika Nugraheny).
Jadi kita tau, dikala ini masyarakat diwajibka membayar bayaran pembuatan SIM.
Kita ketahui misalnya saja buat SIM paling umum, pembuatan SIM A dikenakan baya Rp 120 ribu serta SIM C dikenakan Rp 100 ribu.
Ketentuan ini juga telah jelas tertuang pada i Peraturan Pemerintah( PP) No 76 Tahun 2020.