Anggota BEM Universitas Indonesia (UI) mengalami peretasan media sosial pada Senin (28/6/2021). Hal ini merupakan buntut unggahan poster kritik berjudul “Jokowi: King of Lip Service” yang membuat mereka dipanggil oleh rektorat.
Ketua BEM UI Leon Alvinda menyampaikan, sedikitnya ada lima anggota BEM yang mengalami peretasan, termasuk dirinya. Akun media sosial yang diretas, yakni WhatsApp, Telegram, dan Instagram.
Dilansir dari kompas.com, Pertama, peretasan menimpa akun Instagram Syahrul Badri selaku Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Minggu malam. Departemen ini ada di balik terbitnya poster kritik terhadap Jokowi kemarin. “Akun Instagram Syahrul Badri mengalami restriction, setelah mengunggah beberapa postingan di Insta Story menyangkut surat pemanggilan fungsionaris BEM UI oleh pihak UI,” ujar Leon.
Daftar email Syahrul Badri disebut belum dapat mengakses kembali akun Instagram tersebut hingga sekarang.
Peretasan kedua terjadi pada dini hari tadi. “Pukul 00.56, akun WhatsApp Tiara (Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021) tidak dapat diakses dan tertulis bahwa akun tersebut telah keluar dari telepon genggam Tiara,” kata Leon.
Upaya Peretasan
Upaya peretasan ketiga dialami oleh Koordinator Bidang Sosial dan Lingkungan BEM UI, Naifah Uzlah, pada Senin pukul 02.15 WIB.
“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks ‘Jokowi: The King of Lip Service’, juga meme lainnya dengan teks ‘Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?’, ‘UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)’, dan ‘Demo Dulu Direpresi Kemudian’ bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” lanjutnya.
Amelita tak merespons ketika ditanya lebih jauh soal peraturan mana yang dilanggar BEM UI lewat unggahan itu, apakah peraturan kampus atau peraturan perundang-undangan.
Namun, yang jelas, Presiden RI bukan simbol negara, jika hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran. Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, ditegaskan bahwa simbol negara adalah bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Kemarin, Rektorat UI telah memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam terbitnya poster dan meme itu. “Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021,” kata Amelita.
“Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” ujar dia.