Apakah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi( SIM) buat korban kecelakaan yang mau klaim asuransi PT Jasa Raharja( Persero) ?
Mengenai klaim asuransi, masih terselip orang yang beranggapan tidak dapat klaim asuransi jika tidak memiliki SIM.
Dikutip dari motorplus.com kepala PT Jasa Raharja( Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, memberikan penjelasannya.
“Kalau yang dijamin Jasa Raharja itu merupakan kecelakaan tabrakan 2 kendaraan,” ucap Mulyadi( 5/ 1/ 2021).
Menurut Mulyadi, Jasa Raharja hanya memandang dari permasalahan peristiwa kecelakaan kemudian lintasnya serta tidak menyentuh bagian yang jadi hak institusi lain semacam pihak kepolisian, sehingga walaupun tidak mempunyai SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.
“Namun jika enggak memiliki SIM tetap dapat diklaim ke Jasa Raharja” lanjutnya.
Mulyadi menarangkan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.
“Karena kalau telah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang bakal menghubungi korban. Apabila korban wafat kami bakal menghubungi ahli waris, sedangkan jika korban dirawat kami bakal buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai ia memiliki SIM ataupun tidak, kami tidak permasalahkan” ucapnya.
Berbeda dengan Jasa Raharja, pihak kepolisian menarangkan apabila seorang hadapi kecelakaan serta tidak mempunyai SIM, pasti tidak akan tercover.
“Jadi pada saat kita daftar membuat SIM itu terdapat asuransi yang kita bayarkan. Jika kita tidak memiliki SIM berarti asuransi kita enggak tercover” ungkap Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto dikutip dari motorplus.com.
“Sebenarnya di STNK juga terdapat asuransi, tetapi balik lagi persyaratannya wajib terdapat SIM. Apalagi bila seorang kecelakaan sebagai penumpang serta tidak memakai kendaraan itu juga enggak bisa asuransi” tutupnya.