Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Artikel

Tidak Memiliki SIM Bisa Klaim Asuransi Kecelakan Jasa Raharja, Begini Penjelasannya

badge-check


					Ilustrasi Kecelakaan Perbesar

Ilustrasi Kecelakaan

Apakah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi( SIM) buat korban kecelakaan yang mau klaim asuransi PT Jasa Raharja( Persero) ?

Mengenai klaim asuransi, masih terselip orang yang beranggapan tidak dapat klaim asuransi jika tidak memiliki SIM.

Dikutip dari motorplus.com kepala PT Jasa Raharja( Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, memberikan penjelasannya.

“Kalau yang dijamin Jasa Raharja itu merupakan kecelakaan tabrakan 2 kendaraan,” ucap Mulyadi( 5/ 1/ 2021).

Menurut Mulyadi, Jasa Raharja hanya memandang dari permasalahan peristiwa kecelakaan kemudian lintasnya serta tidak menyentuh bagian yang jadi hak institusi lain semacam pihak kepolisian, sehingga walaupun tidak mempunyai SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.

“Namun jika enggak memiliki SIM tetap dapat diklaim ke Jasa Raharja” lanjutnya.

Mulyadi menarangkan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.

“Karena kalau telah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang bakal menghubungi korban. Apabila korban wafat kami bakal menghubungi ahli waris, sedangkan jika korban dirawat kami bakal buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai ia memiliki SIM ataupun tidak, kami tidak permasalahkan” ucapnya.

Berbeda dengan Jasa Raharja, pihak kepolisian menarangkan apabila seorang hadapi kecelakaan serta tidak mempunyai SIM, pasti tidak akan tercover.

“Jadi pada saat kita daftar membuat SIM itu terdapat asuransi yang kita bayarkan. Jika kita tidak memiliki SIM berarti asuransi kita enggak tercover” ungkap Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto dikutip dari motorplus.com.

“Sebenarnya di STNK juga terdapat asuransi, tetapi balik lagi persyaratannya wajib terdapat SIM. Apalagi bila seorang kecelakaan sebagai penumpang serta tidak memakai kendaraan itu juga enggak bisa asuransi” tutupnya.

Baca Lainnya

Melek Keuangan: Fondasi Kesejahteraan dan Stabilitas Finansial di Era Modern

24 September 2024 - 18:00 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Koperasi Syariah di Pasar Sigalangan, Tapsel Oleh Nofinawati, M.A Dr. Sarmiana Batubara, M.A dan Adnan Murroh. M.A.

23 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Food Estate dan Kesejahteraan Masyarakat

30 Mei 2024 - 13:51 WIB

Husni Mubarak Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi USU/ Penulis/ Ist

Kunjungan Kapolres Madina ke Pantai Batu Ruso Tabuyung: Dorong Peningkatan Pelayanan Wisata

14 April 2024 - 21:00 WIB

Empowerment IMMawati: Meningkatkan Kapasitas dan Pengaruh Untuk Kesetaraan Gender

1 April 2024 - 22:01 WIB

Trending di Artikel