Selain itu, khusus mengenai dugaan penggarapan lahan tanpa HGU, Ahmad Maisyar menyebutkan tengah menyiapkan langkah-langkah litigasi.
Diketahui sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan pada Rabu 21 Oktober 2020 terungkap bahwa PT. HPP tidak memiliki HGU atas 2.380 Hektare lahan di Desa Pasar Tiga Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam berita yang rilis monologis.id Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang menegaskan belum ada pengajuan permohonan pembangunan PMKS dari pihak PT HPP. (FA)






