Oknum dosen pembimbing yang mewajibkan mahasiswi membawa bunga saat bimbingan skripsi nyatanya berstatus Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar.
Pihak Fakultas sudah memohon penjelasan kepada Wakil Dekan I tersebut dan bersurat ke Komisi Disiplin Penegakan Etik Universitas.
“( Wakil dekan satu) sudah( dimintai penjelasan). Yang jelas jika dari pimpinan( fakultas) kita sudah serahkan ke Komisi Disiplin Penegakan Etik Universitas.” kata Dekan Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar Dr dr Syatirah Jalauddin kepada detik.com, Kamis( 4/ 2/ 2021).
Syatirah menjelaskan pihak Fakultas sudah meminta penjelasan kepada Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan sebagai terlapor.
Hasil permintaan penjelasan yang bersangkutan juga sudah diteruskan ke Komisi Disiplin( Komdis).
“Jadi bagaimana- bagaimana nantinya silahkan Komdis yang akan melaksanakan penelusuran lebih jauh lagi.” kata Syatirah dikutip dari detik.com.
Syatirah juga menjelaskan, proses di Komisi Disiplin kampus sementara masih berjalan.
Ia mengaku pihaknya masih menunggu hasil proses sidang etik di Komisi Disiplin.
“Belum( ada hasil dari Komdis). Suratnya baru masuk. Intinya seperti itu, jika kita ingin lebih jelasnya nanti silahkan koordinasi sama Komisi Disiplin.” katanya.