Begini Syarat Penerima Bantuan Untuk Tenaga Pendidik Senilai 1,8 Juta

Warta1468 Dilihat

“Alasan kita tidak memberikan ini (penerima subsidi di luar BSU Kemendikbud) agar bantuan sosial kita adil dan tidak timpang. Tidak ada individu yang dapat bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan,” kata Nadiem menambahkan.

Bantuan akan diberikan sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap hingga November 2020. Saat ini Kemendikbud sudah membuat rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

“Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.co.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id,” kata Nadiem.

Ia menegaskan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan baik negeri atau swasta bisa mendapatkan bantuan ini. Setelah memeriksa informasi di laman tersebut terkait lokasi rekening yang bisa diaktifkan, para penerima bantuan bisa mengurusnya langsung ke bank untuk mencairkan bantuannya.

“PTK menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa ke penyalur. Dokumen apa saja? Tentu KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di web GTK dan PDDikti, dan juga surat tanggung jawab mutlak (STJM) yang diunduh juga di situ,” kata Nadiem menambahkan.

Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa dicetak oleh para calon penerima. Khusus untuk SPTJM harus dicetak dan ditandatangani di atas materai sebelum diurus ke bank yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *