Corona Virus Disease 2019 atau yang sering disebut dengan Covid-19 adalah virus yang sedang marak diperbincangkan di seluruh dunia. Awal kemunculan Covid-19 pertama kali diduga muncul dari pasar hewan kota Wuhan, China. Sampai akhirnya menyebar dan menjadi pusat perhatian di Indonesia sendiri pada bulan Maret 2020. Virus ini diduga berpindah dari kelelawar ke manusia. Kemunculan virus inilah yang membuat masyarakat menjadi paranoid dan cemas. Sehingga pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tetap “dirumah saja”.
Dari data yang didapat sejauh ini, banyaknya orang yang terinfeksi di Indonesia, adalah : total kasus sebanyak 3,19 juta orang, sembuh sebanyak 2,55 juta orang, meninggal sebanyak 84.766 orang. Sedangkan dari data yang didapat sejauh ini dari total seluruh dunia, adalah : total kasus sebanyak 194 juta orang dan meninggal dunia sebanyak 4,16 juta orang.
Varian Covid-19
Hingga saat ini, terdapat empat varian virus corona (Covid-19) yang telah terdeteksi di Indonesia. Salah satunya adalah “Varian Delta”. Menurut Dicky Budiman, epidemiologi dan dosen di Griffity Australia, setiap virus berpindah inang, dan virus itu akan mengalami cacat atau mutasi kecil. Dicky juga mengatakan, bahwa potensi virus menguat akan semakin tinggi seiring dengan tingkat penyebarannya. “Ketika penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali, maka potensi mutasi akhirnya akan melahirkan varian baru yang merugikan masyarakat. Pada negara-negara yang menghasilkan varian mutasi baru ini, umumnya positivity rate-nya jauh di atas 10%. Artinya, sangat tidak terkendali,” ujar Dicky kepada DW Indonesia, sebagaimana diberitakan di kompas.com (19/07/2021).
Dicky juga menjelaskan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi virus varian baru ini agar masuk kategori yang mengkhawatirkan. Adapun tiga kriteria itu adalah : kecepatan penularan, kemampuan menimbulkan gejala yang parah, bahkan kematian, dan kemampuan menurunkan efikasi antibodi setelah vaksinasi. Jika virus corona memenuhi tiga kriteria tersebut, maka ia disebut sebagai “Varian Super”.
Munculnya Covid-19 di seluruh dunia khususnya Indonesia mengharuskan masyarakatnya untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker jika bepergian (beraktivitas) di luar rumah, menjaga jarak satu sama lain (tidak berkerumun), dan mencuci tangan atau membawa handsanitizer. Covid-19 juga melumpuhkan beberapa sektor, seperti sektor pendidikan, pendapatan (ekonomi) dan lain sebagainya.
Kebijakan Pemerintah
Pada awalnya pemerintah menerapkan kebijakan berupa Social Distancing atau pembatasan sosial yang dilakukan di Indonesia selama beberapa minggu. Pemerintah berharap dengan dilakukannya kebijakan tersebut dapat mengurangi penyebaran Virus Covid-19. Alhasil, kebijakan tersebut tidak dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19. Hingga pada akhirnya pemerintah meliburkan berbagai jenjang pendidikan, seperti : TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi sampai batas waktu yang belum diketahui sampai sekarang.
Akibat dari Covid-19, pendidikan di Indonesia berubah menjadi sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau yang dikenal dengan sistem belajar daring. Dalam pembelajaran daring siswa dan mahasiswa dituntut untuk dapat menggunakan hp, laptop maupun komputer untuk menunjang keberhasilan dalam belajar daring.
Siswa dan mahasiswa juga dituntut agar lebih kreatif dalam mengerjakan tugas, seperti : Membuat video Tiktok yang berisi pelajaran atau informasi positif, Membuat konten di Youtube, membuat rangkuman power point (ppt), dan ide kreatif lainnya. Sistem pendidikan daring memberi manfaat positif dan negatif untuk para siswa dan mahasiswa.
Dampak Covid-19 Terhadap Pendidikan di Indonesia
Adapun dampak positifnya, yaitu : waktu belajarnya singkat atau efesien, hemat biaya atau ongkos transportasi bagi siswa dan mahasiswa yang rumahnya jauh.
Sedangkan dampak negatifnya, yaitu : para siswa dan mahasiswa mengalami beberapa kesulitan gaptek (gagap teknologi), pembengkakan biaya kuota, kurang mengerti terhadap mata pelajaran yang disampaikan atau dikirim oleh guru dan dosen,serta akses internet yang tidak bagus, dan lain sebagainya.
Kemudian, Covid-19 juga melumpuhkan sektor pendapatan (ekonomi) di seluruh dunia khususnya Indonesia. Mengingat pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu. Dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, hingga saat ini PPKM Darurat yang akan diberlakukan sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang, serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku. Warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial maupun budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aturan PPKM membatasi tempat kerja perkantoran juga. Selain itu, memperbolehkan kegiatan makan di restoran dengan mematuhi protol kesehatan. Tetapi, membatasi jam operasional mall sampai dengan jam 19.00 WIB. Kemudian, tempat ibadah dibuka dengan aturan pembatasan kapasitas sebesar 50%.
Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 01 Juli 2021 mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat. 100% seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pusat pemberlanjaan, mall, pusat perdagangan, tempat ibadah, tempat hiburan, bahkan tempat seni dan budaya ditutup. Bahkan acara keagamaan dan resepsi pernikahan hanya dihadiri beberapa persen orang saja. Akibat diberlakukannya PPKM Darurat ini, menjadikan alasan masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemudian, pendapatan yang didapat berkurang drastis dari pendapatan sebelum Covid-19.
Penulis : Winda Kholila