Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Komentar Menghina, BEM UNA: Copot Oknum Camat Sei Balai Kabupaten Batubara

badge-check


					Komentar Menghina, BEM UNA: Copot Oknum Camat Sei Balai Kabupaten Batubara Perbesar

Sehubungan dengan adanya komentar miring dan bernuansa menghina mahasiswa yang menggunakan akun facebook KRT HANAFI, yang diduga saat ini menjabat aktif sebagai Camat di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Berikut cuitan komentar melalui akun KRT HANAFI distatus facebook mahasiswa yaitu: “Mahasiswa goblok… pekerja dan buruh saja gak ribut…kok mahasiswa ribut…ini semua demi uang dan nasi bungkus… baca baca UU omnibus law dg telitih dan seksama…

Melihat hal tersebut yang sedang viral dimedia sosial, M. Nur Hidayat Manurung sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Asahan mengecam dan mengutuk penghinaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Perbuatan itu tidak mencerminkan nilai-nilai kepemimpinan, kehumanisan serta keberadaban bagi masyarakat khususnya kau Intelektual mahasiswa.

Perlu diketahui berdasarkan pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwasanya Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. Kemudian mengemban tanggungjawab tri dharma perguruan tinggi antara lain, pendidikan, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Aksi yang dilakukan terkait menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)/omnibuslaw merupakan perbuatan konstitusional yang diatur mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Maka aksi tersebut, merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak-hak rakyat, khususnya buruh.

Oleh sebab itu, Kami mengultimatum Kepala Kepolisian Resort Batubara untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku untuk Bupati Batubara, sesegera mungkin untuk mencopot oknum camat tersebut. Karena dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Batubara.

Selanjutnya M. Nur mengatakan, “Keadaan sedang sulit pak, Bapak jangan mempersulit keadaan”, tutupnya

Baca Lainnya

Wisuda Ke-63 UM Tapsel: Para Sarjana Didorong Terus Berkembang di Era Merdela Belajar

5 November 2024 - 13:35 WIB

Masyarakat Adat Tabagsel Siap Perjuangkan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024

18 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Mewujudkan Visi Desa, Tim PKM Politeknik Negeri Medan Ciptakan Peta Citra Sei Sijenggi

17 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Polmed Kembangkan Infrastruktur Pertanian di Sei Buluh

17 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Rayakan HUT ke-79 Kesad, TNI-AD Serahkan Sumur Bor ke Yayasan Muslimah Peduli Alam

11 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Trending di Daerah