Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Artikel

Pastikan Baca Ini Sebelum Turun Aksi

badge-check


					Doc. Mahasiswa Muhammadiyah Yogyakarta Demonstrasi Tolak RUU Omnibus Law Perbesar

Doc. Mahasiswa Muhammadiyah Yogyakarta Demonstrasi Tolak RUU Omnibus Law

Saat ini di seluruh kota di Indonesia ramai berita mengenai aksi demonstrasi, sebenarnya apa sih aksi demonstrasi itu ?

Merujuk pada KBBI Demonstrasi berarti Pernyataan protes yang dikemukakan secara massal.

Demonstrasi merupakan cara untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau birokrasi.

Namun sebelum melakukan demonstrasi ada hal yang harus diperhatikan dan dimengerti agar tidak hanya sekedar demo untuk menunjukkan eksistensi.

Demonstrasi sering dikaitkan dengan buruh dan mahasiswa.

Kaitan tersebut karena pada hakikatnya demonstrasi yang dilakukan oleh buruh maupun mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap ketimpangan dan ketidak adilan yang terjadi dari peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Demonstrasi terbagi menjadi tiga waktu yaitu: pra Pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan.

Sebelum turun aksi dan menyuarakan aspirasi yang dibawa ketiga waktu ini harus dipahami agar demonstrasi tidak hanya sekedar demonstrasi.

Pra Pelaksanaan demonstrasi terbagi menjadi tiga yaitu:

Pertama Memberikan surat pemberitahuan atau surat pengantar kepada polisi bahwa akan ada demonstrasi yang dilakukan, hal ini dilakukan agar demonstrasi yang dilakukan sesuai dengan legal-formal demonstrasi.

Ketika hal ini tidak ditempuh, maka demonstrasi yang dilakukan ilegal dan tidak sesuai dengan SOP aksi.

Baca Lainnya

Melek Keuangan: Fondasi Kesejahteraan dan Stabilitas Finansial di Era Modern

24 September 2024 - 18:00 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Koperasi Syariah di Pasar Sigalangan, Tapsel Oleh Nofinawati, M.A Dr. Sarmiana Batubara, M.A dan Adnan Murroh. M.A.

23 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Food Estate dan Kesejahteraan Masyarakat

30 Mei 2024 - 13:51 WIB

Husni Mubarak Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi USU/ Penulis/ Ist

Kunjungan Kapolres Madina ke Pantai Batu Ruso Tabuyung: Dorong Peningkatan Pelayanan Wisata

14 April 2024 - 21:00 WIB

Empowerment IMMawati: Meningkatkan Kapasitas dan Pengaruh Untuk Kesetaraan Gender

1 April 2024 - 22:01 WIB

Trending di Artikel