Saat ini di seluruh kota di Indonesia ramai berita mengenai aksi demonstrasi, sebenarnya apa sih aksi demonstrasi itu ?
Merujuk pada KBBI Demonstrasi berarti Pernyataan protes yang dikemukakan secara massal.
Demonstrasi merupakan cara untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau birokrasi.
Namun sebelum melakukan demonstrasi ada hal yang harus diperhatikan dan dimengerti agar tidak hanya sekedar demo untuk menunjukkan eksistensi.
Demonstrasi sering dikaitkan dengan buruh dan mahasiswa.
Kaitan tersebut karena pada hakikatnya demonstrasi yang dilakukan oleh buruh maupun mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap ketimpangan dan ketidak adilan yang terjadi dari peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Demonstrasi terbagi menjadi tiga waktu yaitu: pra Pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan.
Sebelum turun aksi dan menyuarakan aspirasi yang dibawa ketiga waktu ini harus dipahami agar demonstrasi tidak hanya sekedar demonstrasi.
Pra Pelaksanaan demonstrasi terbagi menjadi tiga yaitu:
Pertama Memberikan surat pemberitahuan atau surat pengantar kepada polisi bahwa akan ada demonstrasi yang dilakukan, hal ini dilakukan agar demonstrasi yang dilakukan sesuai dengan legal-formal demonstrasi.
Ketika hal ini tidak ditempuh, maka demonstrasi yang dilakukan ilegal dan tidak sesuai dengan SOP aksi.