Yang namanya hak tentu tak seorangpun boleh menghalangi apalagi melarang keras siapapun untuk menjadi pimpinan.
Jika terjadi, tentu hak-hak individu sebagai anggota kelompok pun telah diambil.
Artinya, perempuan juga boleh untuk dan diberikan kesempatan untuk menjadi pimpinan dalam ikatan.
Ikatan tidak membatasi gerak langkah perempuan layaknya laki-laki selagi masih menyadari kodratnya sebagai perempuan.
IMMawati (perempuan) hadir di IMM bukan menjadi pelengkap tetapi menjadi partner bagi IMMawan untuk memajukan ikatan.
Keduanya punya hak dan kewajiban yang sama di tubuh ikatan ini. Ini tentunya menjadi bahan refleksi bersama, baik IMMawan atau IMMawati dalam ikatan ini agar tidak ada lagi marginalisasi dan subordinasi terhadap perempuan.
Layaknya Muhammadiyah yang mengusung slogan Islam Berkemajuan, IMM pun dalam ranah berpikir dan bertindak pun harus berkemajuan, tidak inklusif dan terus menggalakkan diskusi yang tentunya mencerahkan cakrawala berpikir.
- Ditulis Oleh Pheby Mawaddah Situmorang (Sekbid IMMawati PK IMM PROF.DR.HAMKA UNIMED)