Kemungkinan tidak melaporkan kejadian kekerasan bahkan
mungkin jauh lebih besar jika kekerasan itu terjadi di dalam rumahtangga baikboleh orang tua maupun anggota rumahtangga lainnya.
Hal ini terjadi karena adanya hambatan terkait norma yang berlaku yang menganggap kekerasan tertentu dapat diterima secara sosial (social acceptance).
Permasalahan kedua adalah terkait dengan prosedur/cara pengumpulan data kekerasan terhadap anak.
Tingkat/prevalensi kekerasan yang umumnya diukur dari hasil survei sering tidak melibatkan anak dalam menggali informasi.
Selain itu, selama ini belum ada keseragaman dalam hal konsep dan definisi yang baku dalam cara pengumpulan data kekerasan terhadap anak.
Analisis Kekerasan Terhadap Anak
Dalam publikasi ini, kekerasan terhadap anak akan dianalisis dari
beberapa sumber data.
Satu-satunya sumber yang cukup valid untuk angka
prevalensi kekerasan terhadap anak terlepas dari berbagai kelemahan dalam metodologi adalah Survei Kekerasan terhadap Anak (SKtA).
Sementara itu, untuk melihat perkembangan kejadian kasus kekerasan terhadap anak akan dianalisis berdasarkan sumber data dari sistem pelaporan yang dibangun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Dan data yang dikumpulkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kita semua berharap bahwa pihak-pihak yang terkait dalam hal pengawasan anak-anak selalu mengkampanyekan untuk terus menerus saling menjaga sebab anak-anak adalah aset yang sangat berharga untuk Indonesia 15 sampai 20 Tahun kedepan.






