zonaintelektual.com|Dengan beredarnya isu bahwa RUU KUHP akan disahkan Juli Menadatang, Pangiutan Tondi LBS selaku Ketua umum PC IMM Tapsel-PSP berpendapat bahwa pengesahan RUU KUHP itu terlalu terburu-buru. Karna ada beberapa pasal yang seharusnya tidak dimasukkan dalam RUU KUHP tersebut. Yaitu termasuk pasal 217 sampai pasal 220 dan yaitu pasal mengenai tentang penghinaan presiden.
Kemudian Yang Paling Kontroversial dalam RUU KUHP ini menurut saya adalah pasal 218 ayat 1, pasal 240-241 dan pasal 354. Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pada Pasal 240-241 RUU KUHP mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun bagi setiap orang yang menghina pemerintah yang sah di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dan Pasal 354 RUU mengancam pidana 2 (dua) Tahun Penjara atau pidana denda paling abanyak katogori III siapapun yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.