Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Opini

Polemik RUU KUHP, Ketum IMM Tapsel-Psp Angkat Bicara

badge-check


					Pangiutan Tondi Lubis (Ketua Umum PC IMM TAPSEL-PSP) Perbesar

Pangiutan Tondi Lubis (Ketua Umum PC IMM TAPSEL-PSP)

zonaintelektual.com|Dengan beredarnya isu bahwa RUU KUHP akan disahkan Juli Menadatang, Pangiutan Tondi LBS selaku Ketua umum PC IMM Tapsel-PSP berpendapat bahwa pengesahan RUU KUHP itu terlalu terburu-buru. Karna ada beberapa pasal yang seharusnya tidak dimasukkan dalam RUU KUHP tersebut. Yaitu termasuk pasal 217 sampai pasal 220 dan yaitu pasal mengenai tentang penghinaan presiden.

Kemudian Yang Paling Kontroversial dalam RUU KUHP ini menurut saya adalah pasal 218 ayat 1, pasal 240-241 dan pasal 354. Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Pada Pasal 240-241 RUU KUHP mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun bagi setiap orang yang menghina pemerintah yang sah di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dan Pasal 354 RUU mengancam pidana 2 (dua) Tahun Penjara atau pidana denda paling abanyak katogori III siapapun yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

Baca Lainnya

Anak Indonesia Hebat Dengan Penguatan Nilai Karakter dan Kearifan Lokal

31 Desember 2024 - 14:46 WIB

Berempati Tanpa Mengeksploitasi: Bahaya Penyebaran Foto Anak Korban Pencabulan Tanpa Sensor

12 November 2024 - 17:53 WIB

Refleksi Peringatan Hari Santri 2024: Santri Harus Kaya

23 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Menggapai Asa Di Tengah Keterbatasan

20 September 2024 - 17:38 WIB

Menyongsong Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Peluang Emas atau Beban Ekonomi?

25 Juli 2024 - 19:37 WIB

Trending di Opini