Polemik RUU KUHP, Ketum IMM Tapsel-Psp Angkat Bicara

Opini660 Dilihat

Adapun yang dimaksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat antara lain ialah merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau pencemaran nama baik, lalu apa yang membedakan antara pasal ini dengan pasal 310 KUHPidana yaitu pasal pencemaran nama baik yang di tunjukan secara personalitas seseorang.

Tondi berpendapat bahwa Delik penghinaan presiden atau pemerintah berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap. Hal ini dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), dan (3) UUD 1945. Dan sesuai dengan asas “Lex superior derogat legi inferiori “ (jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan).

Prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hirarki peraturan perundang undangan. Artinya jika ingin memasukkan pasal tersebut maka terlebih dahulu UUD 1945 diamandemen kembali. (ujar Tondi) Dan sealain bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 217- 220, pasal 240-241 dan pasal 354 RUU KUHP bertentangan juga dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pengertian tentang “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, (Pasal 1)”.

Pertentangan itu menurut saya akan menghilangkan kepastian hukum bagi wartga negara.Delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi 13 tahun yang lalu, merujuk pada teori kebijakan hukum pidana untuk mengkriminalkan suatu perbuatan berupa kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan, pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencari kesejahteraan masyarakat (social welfare).

Oleh karena itu, menghidupkan kembali delik terhadap penghinaan presiden/wakil presiden dianggap tidak sesuai dengan tujuan akhir atau utama kebijakan hukum pidana, yaitu melindungi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Masyarakat akan merasa terkekang untuk mengkritisi kinerja pemerintah dengan keberadaan Bab II RUU KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil presiden.

Sementara Dalam suatu negara demokrasi, kepentingan pemerintah harus mendapatkan pengawasan agar tidak sewenang-wenang. Artinya pemerintah tidak boleh anti kritik dari warga negaranya.

Editor: FH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *