“Perjuangan saat ini adalah generasi ke-3 sebagai Pemerintah Desa/ kepala Desa sebagai persyaratan yang mutlak yaitu tanah kami warga TSM dan wadah nya Koperasi Unit Desa Produsen Bina Mufakat Baru ( KUD P BMB),” tutup Sudarmaji.
Diwaktu bersamaan Atika Azmi selaku Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal menerangkan bahwa apa apa yang disebutkan warga eks Transimigrasi Desa Batahan I dia akan menyampaikankan kepada langsung kepada Bupati Mandailing Natal.
“Semua yang kalian sampaikan mewakili masyarakat Desa akan kita sampaikan kepada Bapak Bupati, kita akan tunggu pengarahan Bupati,” ujar Atika.
Lebih lanjut atika mengarahkan warga yang mendatanginya untuk melengkapi berkas terkait persoalaan tersebut.
“Namun kami saran kan agar berkas kekurangan yang akan kami pedomani dikirim secara surat kepada kami,” papar Ibu Wakil Bupati.
Terlihat pada pertemuan itu yang dihadiri juga oleh kepala desa Batahan I Afnan Lubis, S.H dan didampingi Mahasiswa UINSU Medan Bayu Ihza Mahendra Lubis lebih kurang satu jam pertemuan selesai dan diakhiri penyerah berkas oleh Ketua KUD P BMB kepada Ibu Wakil Bupati
Sebelumnya lahan TSM dan HPL ( Hak Pengelolaan Lahan ) sesuai Peta dan SK HPL t yang tertuang disebut kan 1600 Ha
tersebut seluas lebih kurang 550 Hektar dikuasai oleh perusahan plat merah yaitu PT.PN-IV Kebun unit Timur dan lebih kurang 200 Hektar dikuasa PT. Palmaris Raya.
Pewarta : Fauzan
Editor : Fa








