Sebelumnya secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu, mahasiswa Unnes, yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK telah menurunkan reputasi kampus tersebut.
“Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru,” kata Rodiyah di Semarang.
Menurut dia, laporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut ke KPK tidak prosedural.
Ia menjelaskan bahwa pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan itikad baik.
Namun, yang bersangkutan ini sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.
Unnes sendiri telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp,” katanya, sebagaimana dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Sumber Pikiran Rakyat











