Maisyar juga menyebutkan operasionalisasi PKS PT. HPP juga diduga akan menyebabkan polusi udara akibat asap yang dikeluarkan cerobong dari aktivitas pabrik.
“Maka dari itu kami menolak pendirian PKS tersebut dan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk kembali meninjau pendirian PKS tersebut serta meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu untuk mempublikasikan izin dan AMDAL PKS kepada masyarakat.” Tegas Ahmad Maisyar.
Lebih lanjut, Ahmad Maisyar juga menyoroti terkait penggarapan lahan tanpa HGU seluas 2.380 Hektare lahan di Desa Pasar Tiga Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu yang dilakukan oleh PT HPP.
Hal tersebut sebelumnya telah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Sumut pada 21 Oktober 2020.
“Kami menduga selama ini ada oknum kuat yang membekingi PT. HPP sehingga terkesan memiliki privalage, namun sekuat apa pun itu kami tidak akan pernah mundur, karena kami yakin keadilan tidak akan turun dari langit,” ucap Ahmad Maisyar kepada awak media.
Langkah Yang Akan Ditempuh
Ditanya terkait langkah selanjutnya, Ahmad Maisyar menjelaskan akan semakin memasifkan kampanye public dan akan meluaskan konsolidasi untuk persiapan aksi massa (demonstrasi).








