Laporkan Rektor Ke KPK, Mahasiswa Di Skorsing Hingga Dituduh OPM

Mahasiswa1292 Dilihat

Laporan FN, lanjutnya, merupakan bentuk‎ partisipasi mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas

“Partisipasi itu dijamin di dalam pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” ucapnya.

Laporan FN kepada KPK adalah bentuk partisipasi FN kepada pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Unnes sebagai lembaga pendidikan seharusnya mendukung FN bukan justru mengeluarkan skorsing hanya demi nama baik Rektor.

Dituduh Sebagai Simpatisan OPM

Tak hanya itu, alasan skorsing dengan menuduh FN sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah alasan yang tidak berdasar dan dibuat-buat.

Tuduhan tersebut adalah tuduhan lama yang kembali dinaikkan. Alasan tersebut berusaha mengaburkan sebab melaporkan rektor atas dugaan tindakan korupsi sebagai alasan sebenarnya pemberian skorsing.

“Memberikan sanksi dengan tuduhan yang dibuat-buat dan tidak berdasar telah menciderai Kampus sebagai ruang berpikir. Perbuatan Dekan FH Unnes sangat berbahaya bagi kemerdekaan berpikir mahasiswa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *