Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Opini

Bunga Bank: Haram atau Halal ?

badge-check


					Bunga Bank: Haram atau Halal ? Perbesar

Manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kegiatan ekonomi merupakan hal yang fundamental dalam kehidupan manusia.

Seiring berjalannya waktu dalam tataran teoritis maupun praksis ekonomi semakin berkembang dan menjadikan kegiatan ekonomi masyarakat semakin bervariasi, seiring dengan perkembangan tersebut maka hadir juga lembaga-lembaga penunjang kegiatan ekonomi masyarakat seperti munculnya lembaga keuangan.

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan penunjang ekonomi masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk mengelola uang nasabah, pengelolaan yang dilakukan perbankan harus berlandaskan dengan kejujuran yang mana hal itu menjadi salah satu bentuk kepercayaan masyarakat kepada perbankan sebagai penunjang ekonomi masyarakat dalam bentuk menerima dan menyalurkan dana.

Dalam konsep simpan pinjam berbasis bunga yang dilakukan bank konvensional menuai perbedaan pendapat dikalangan Intelektual Muslim yang mana bunga bank merupakan salah satu bentuk riba. Larangan riba dalam Islam beresensi untuk menghindari adanya ketidakadilan dan kezaliman dalam segala praktik ekonomi.

Sementara bunga (riba) pada hakekatnya adalah pemaksaan suatu tambahan atas nasabah yang meminjam uang, dalam konsep ini seharusnya nasabah yang meminjamkan diberikan pertolangan bukan memperlakukan dengan sebaliknya dengn mengeksploitasi dengan cara memberi tambahan dalam pinjaman.

Hal ini bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang sangat peduli terhadap kelompok sosio-ekonomi yang lebih rendah, agar kelompok ini tidak dieksploitasi oleh orang-orang kaya (pemilik dana). Sebab ajaran ekonomi Islam mengemban misi kemanusiaan, kesejahteraan sosial dan menolak adanya ketidakadilan dan kezaliman dalam proses ekonomi yang mata rantainya berefek pada kemiskinan.

Sistem ekonomi konvensional yang banyak digugah tidak hanya ekonom-ekonom muslim tetapi juga tokoh-tokoh non muslim sendiri. Sumber penyebab timbulnya permasalahan kemanusiaan menurut para pakar ekonomi terletak pada sistem ekonomi yang tidak peduli dengan prinsip persamaan (equality), pemerataan (equity), kurang mengedepankan kemanusiaan (humanity) serta nilai-nilai agama (religious values).

Salah satu penghalang terbesar bagi tercapainya keadilan yang merata (penyebab timbulnya ketidakadilan, inequity) adalah sistem riba (bunga). Jadi mustahil keadilan dapat tercipta tanpa mengeleminasi bunga dari habitat perekonomian dan menegakkan sistem perekonomian yang bebas dari segala macam bentuk riba yang melahirkan model perilaku homo economicus dengan memegang prinsip homo homini lupus, yakni perilaku yang mengebiri dan mengabaikan nilai-nilai moral dan agama serta mementingkan perlindungan atas hak-hak individu (utilitarian individualism) dan mengabaikan kepentingan serta hak-hak kolektif.

Dalam penetapan hukum bunga bank, para ulama dan Intelektual muslim mempunyai pendapat mengenai bunga bank. Pendapat pertama: berpendapat bahwa bunga bank haram. Bunga bank diharamkan karena termasuk dalam riba, pendapat yang menganggap bunga bank haram berlandaskan pada adanya biaya tambahan pada pinjaman (bunga) yang mengakibatkan adanya bentuk eksploitasi dan merusak harta.

Para tokoh yang mengharamkan bunga bank diantaranya adalah: Yusuf Qardhawim Dr Wahbah Azzuhaili, Fazlur Rahman dan Syafii Antonio Kedua berpendapat bunga bank halal, pendapat ini menganggap tidak ada kesamaan antara riba dan bunga bank, tambahan pada pinjaman pada saat ini bukan bersifat konsumsi maupun eksploitatif tetapi tambahan pada pinjaman bersifat produksi.

bunga yang diberikan oleh bank merupakan bentuk balas jas kepada nasabah karena sudah mempercayai bank untuk menyimpan uangnya. Tokoh-tokoh yang berpandapat bahwa bunga bank halal adalah: Muhammad Abduh, Abdul Wahab Khallaf dan Syafruddin prawiranegara.

Dilihat dari perbedaan pendapat yang terjadi mengenai riba dan bunga bank, penulis berpendapat bahwa persoalan hukum bunga merupakan problematika yang kompleks dan tak dapat dihindari. Maka dari itu pembahasan bunga bank tidak bisa diselesaikan tanpa menelaah terlebih dahulu serta untuk menetapkan hukum itu dikembalikan kepada pendapat individu.

Baca Lainnya

Menggapai Asa Di Tengah Keterbatasan

20 September 2024 - 17:38 WIB

Menyongsong Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Peluang Emas atau Beban Ekonomi?

25 Juli 2024 - 19:37 WIB

Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat

29 Juni 2024 - 22:56 WIB

Perlindungan Konsumen Terhadap Pembulatan Harga di Swalayan

27 Mei 2024 - 08:13 WIB

Muhammad Fachrul Hudallah (Ketua Gerakan Peduli Konsumen)

Kisah Inspiratif, Dr. JWS Rizki Jadi Sorotan Penutupan Rakernas DWP Kemenag RI sebagai MC yang Memukau

9 Februari 2024 - 19:16 WIB

Dr. Juni Wati Sri Rizki, S.Sos., M.A
Trending di News