Perempuan Dalam Perspektif Ikatan

Narasi928 Dilihat

Alasan yang paling krusial adalah karena mereka perempuan.

Akan tetapi bukankah ikatan ini terdiri dari IMMawan dan IMMawati saja. Itu artinya ikatan ini boleh dipimpin oleh siapapun baik IMMawan atau IMMawati.

Jika ikatan ini hanya boleh dipimpin oleh laki-laki, maka ganti saja nama ikatan ini dengan IMAN (Ikatan Mahasiswa IMMawan) atau masuk saja di Pemuda Muhammadiyah yang semua kadernya adalah laki-laki.

Bukankah tidak ada ketentuan khusus di AD/ART bahwa yang boleh menjadi pemimpin hanya IMMawan, Lantas, kenapa IMMawati di ikatan ini tidak diberikan kesempatan dan dukungan ?

Perempuan dalam Perspektif Muhammadiyah

Sebagai induk organisasi yang menaungi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tentunya segala rujukan IMM adalah Muhammadiyah termasuk hal-hal seputar perempuan.

Muhammadiyah mendorong setiap muslim dan muslimah untuk berkiprah secara intensif  dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar, politik dan ketatanegaraan dalam rangka membawa perbaikan kepada masyarakat.

Bahkan, Muhammadiyah mendorong untuk memberikan bimbingan politis kepada perempuan agar setiap perempuan memiliki kesadaran politik.

Kader-kader politik perempuan harus dipersiapkan (Adabul Mar’ah Fil Islam, Majelis Tajdid dan Tarjih PP Muhammadiyah).

Muhammadiyah juga tidak melarang kader-kader perempuan untuk menjadi pemimpin kelompok suatu organisasi apalagi ortom Muhammadiyah.

QS. At-Taubah ayat 71 menjadi landasan Muhammadiyah dalam memandang persoalan ini bahwa peran dan kedudukan laki-laki dan perempuan itu sama, keduanya diperintahkan untuk menjadi penolong bagi sebagian yang lain, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, beribadah dan memperoleh balasan yang sama atas segala hal yang diperbuat.

Perempuan dalam Perspektif Ikatan

Sesuai namanya ikatan ini tidak merujuk kepada satu kelompok saja melainkan dua kelompok yakni laki-laki dan perempuan.

Keduanya mempunyai hak yang sama dalam ikatan, termasuk hak untuk memimpin organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *