Pada saat konsumen mengalami kesulitan untuk meminta ganti rugi kepada pelaku usaha, mereka dapat menghubungi LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) setempat guna melakukan advokasi dan meminta kerugian yang dialami oleh konsumen.
Maka dari itu, sebagai pelaku usaha diharapkan lebih mementingkan kebermanfaatan kepada khalayak ramai (konsumen) demi kesejahteraan bersama daripada keuntungan yang sifatnya mencekik. Pelaku usaha juga harus memperhatikan regulasi yang ada karena tidak mengetahui hukum bukan alasan pemaaf.
Selain pelaku usaha, konsumen perlu berhati-hati dan lebih teliti ketika melakukan transaksi agar tidak dapat dibohongi oleh pelaku usaha.
Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah, S. H (Ketua Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum Permahi DPC Semarang 2020/2022)












