Kebijakan PPKM Bagi Masyarakat
Kebijakan PPKM tidak bisa di terapkan jika kebutuhan dari masyarakat tidak terpenuhi. Blt atau bantuan sosial yang kemudian menjadi cara pemerintah untk membantu perekonomian pada kenyataannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kebijakan WFH yang diberlakukan pemerintah membuat masyarakat yang bekerja di non esensial tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhannya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menambahkan, sejauh ini ekonomi memang masih belum bisa optimal akibat ada PPKM. Pergerakan masyarakat masih terbatas karena adanya hambatan mobilitas. Sementara, kelas menengah kebawah tekanan ekonominya makin dalam.
Oleh karena itu, pemerintah seakan mempermainkan emosi masyarakat dengan melempar isu dan kemudian dibarengi dengan keluarnya kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada di masyrakat itu sendiri.
Tuntutan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Secara regulasi, Indonesia sudah mengatur cara penanganan wabah penyakit dan itu tertuang di UU no. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wlayah. Namun, pemerintah masih saja menggunakan aturan lama yang sedikit di perbaharui dan dalam penerapannya di lapangan masih menjadi kebingungan di kalangan masyarakat bawah, akibat dari ketidak jelasan aturan tersebut tidak sedikit masyarakat menengah kebawah yang mengalami dampak PPKM ini dan bahkan harus kehilangan sumber pendapatannya.
Oleh karena itu, pemerintah pusat selaku pembuat kebijakan harus bijak dalam menentukan aturan jika memang ingin serius menangani covid 19, dan segera menerapkan UU no. 16 Tentang karantina wilayah. Tulisan ini ini bermaksud agar aturan PPKM ini segera di cabut dan menerapkan UU no.16 Tahun 2018 tentang karantina wilayah sehingga untuk 1 bulan kedepan pemerintah mampu membri bantuan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sehingga ketika penerapn lockdown kebutuhan masyarakat bisa terjamin oleh pemerintah setidaknya untuk 2 bulan kedepan.
Melalui tulisan ini, aliansi yang terdiri atas IMM se Malang Raya ini menuntut pemerintah pusat untuk menerapkan UU no. 6 Tahun 2018 tentang karantina wilayah dan menekan lonjakan kasus covid 19 di Indonesia. Dengan pertimbangan dan data yang telah di sebutkan diatas, pemerintah segera mencabut aturan PPKM dan segera menerapkan aturan kekarantinaan wlayah sesuai dengan yang tercantum di UU Nomor 6 Tahun 2018.












