Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Opini535 Dilihat

Pendapat Mengenai Hukum Ucapan Selamat Natal

Menurut Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah mengenai analisis Q.S Maryam ayat 33,

Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada-Ku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.”

Berdasarkan analisis ayat diatas, Quraish Shihab berpendapat bahwa mengucapkan selamat atas kelahiran Isa (Natal),

Manusia agung lagi suci itu, memang terdapat di dalam Al-Qur’an, tetapi perayaan ini berkaitan dengan perayaan bagi umat Kristen yang berbeda pandangan dengan Islam terhadap Isa.

Sehingga menurut Quraish Shihab ucapan selamat natal itu diperbolehkan, dengan tidak merusak akidah dan keyakinan seorang muslim tersebut.

Selanjutnya, Menurut Buya Hamka berdasarkan Q.S Al-Furqon ayat 72,

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Berdasarkan ayat tersebut, ucapan selamat natal dinilai merupakan kesaksian palsu dan membenarkan umat Kristen atas kelahiran Yesus kristus.

Konsekuensinya tidak mendapatkan martabat yang tinggi di syurga. Sehingga dengan tegas bahwa ucapan selamat natal tidak diperbolehkan.

Bagaimana Sikap Kita Memandang Kontroversi Ucapan Natal?

Pandangan ucapan selamat natal memiliki dasarnya masing-masing.

Sehingga dengan perbedaan tersebut, kita tidak perlu saling menganggap bahwa pendapat kita lah yang paling benar.

Kembali kepada pemahaman yang dimiliki oleh pribadi masing-masing. Sebaiknya kita sebagai muslim meniggalkan ucapan selamat natal yang dianggap bisa merusak akidah.

Oleh : Fatrah Yunus Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *